Hukum Mati Untuk Pengusaha Pemerkosa 58 Anak!
Vipdomino - Masyarakat Peduli Kediri (MPK) melayangkan tuntutan petisi kepada pemerintah dan lembaga terkait kasus pemerkosaan yang baru terungkap di Kediri beberapa waktu lalu.
Kekerasan Seksual yang dialami 58 anak di bawah umur oleh seorang pengusaha bernama Sony Sandra tersebut membuat MPK menuntut petisi yang berisi agar Presiden RI Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (PERPPU) dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup bagi pelaku pemerkosaan.abgsexy
Juru Bicara MPK Ferdinand Hutahaean berharap adanya petisi tersebut dapat membuat Presiden bertindak untuk segera memberikan perlindungan kepada para korban.cewbugil
"Kami meminta Presiden dapat memberikan perlindungan kepada para korban dan memerintahkan menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memberikan bimbingan psikologis kepada para korban untuk memulihkan trauma yang diderita," ujar Ferdinand ditemui di Hotel Alia, Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (16/5/2016).abgnakal
Selain itu, petisi ini juga meminta agar Ketua Mahkamah Agung (MA) dapat melakukan terobosan hukum dengan menghukum terdakwa dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup untuk menimbulkan efek jera.18thmulus
"Kami juga meminta kepada semua pihak, termasuk Kapolri dan Kejaksaan Agung agar melakukan pengawasan melekat dan bimbingan kepada petugas di lapangan terkait penanganan kasus pemerkosaan tersebut," tuturnya.jandagaul
Dalam petisi tersebut juga tertulis agar Komisi Perlindungan Anak lebih proaktif melakukan perlindungan anak.tantenissa
Begitu juga untuk Komnas HAM RI agar turut serta memantau dan memberikan perlindungan atas hak para korban dan pihak-pihak yang memberikan bantuan pendampingan para korban.tanteeny
"Kami berharap seluruh pemangku kebijakan meneliti kasus ini ke daerah, korbannya sebanyak 58 orang dan terkesan ada pembiaran, negara tidak hadir melindungi rakyatnya. Di Kediri ada kejadian luar biasa dilakukan oleh Sony Sandra. Karena itu kami membuat Petisi kepada Presiden RI, untuk mengawal kasus ini," ujarnya.Selanjutnya
0Awesome Comments!